Banyaknya tindak pidana saat ini dan segala proses penyelesaiannya menghasilkan pandangan Masyarakat bahwa hukum hanya tajam seperti pisau dapur tidak seperti silet yang memiliki dua sisi tajam ke atas dan kebawah sehingga semua tingkatan golongan mulai dari yang terendah sampe yang tertinggi bisa dijerat dan diadili oleh hukum apabila melanggar hukum yang berlaku.
menurut Thrasymachus "hukum tidak lain hanya untuk kepentingan yang mereka yang kuat". pernyataan Thrasymachus saat ini terbukti dimana para koruptor-koruptor susah untuk dijerat apalagi diadili, ini karna para koruptor adalah orang-orang kuat, berpengaruh, kaya dan berkuasa sehingga menghasilkan hukum yang seperti pisau dapur yang tumpul keatas.
sedangkan para pelaku tindak pidana yang lainnya begitu cepat di proses dan menghasilkan putusan yang sangat menyedihkan bagi kita semua, seperti yang dialami oleh saudara kita AAL di palu yang dituduh mencuri sandal jepit seorang anggota brimob, dan contoh lain seperti yang dialami oleh nenek Minah yang terancam hukuman penjara selma enam bulankarena hanya mencuri buah kakao yang nilainya tidak sampai Rp. 10 ribu. Banyaknya contoh kasus seperti tadi dinegeri ini masih sangat diskriminatif. Sedangkan kasuskasus besar seperti korupsi dan kasus bank century hilang ditelan oleh waktu tanpa penuntasan yang tidak jelas bahkan seperti diabaikan oleh parapenegak hukum di Negeri ini.
sedangkan para pelaku tindak pidana yang lainnya begitu cepat di proses dan menghasilkan putusan yang sangat menyedihkan bagi kita semua, seperti yang dialami oleh saudara kita AAL di palu yang dituduh mencuri sandal jepit seorang anggota brimob, dan contoh lain seperti yang dialami oleh nenek Minah yang terancam hukuman penjara selma enam bulankarena hanya mencuri buah kakao yang nilainya tidak sampai Rp. 10 ribu. Banyaknya contoh kasus seperti tadi dinegeri ini masih sangat diskriminatif. Sedangkan kasuskasus besar seperti korupsi dan kasus bank century hilang ditelan oleh waktu tanpa penuntasan yang tidak jelas bahkan seperti diabaikan oleh parapenegak hukum di Negeri ini.
Harusnya hukum di indonesia seperti Silet, yang tajam di kedua sisinya, dia sangat tajam ke atas , yaitu ketika menghadapi orang-orang yang berkuasa dan orang kuat, berpengaruh, kaya dan berkuasa juga kepada masyarakat bawah yang bersalah, tanpa pandang bulu.
Mudah mudahan para penegak hukum kita bisa membuat hukum kita seperti silet dan bukan hukum pisau dapur.